Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Kawasan Kuliner di RTH Muara Karang, DPRD: Hentikan!

Izin pembangunan Pluit Culinary Park adalah untuk kawasan UMKM dengan tetap bertumpu pada kawasan RTH. Namun, pembangunan tak sesuai tujuan awal.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melakukan kunjungan kerja ke kawasan pembangunan Pluit Culinary Park yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit, Jakarta Utara pada Rabu (26/8/2020). Dalam Kesempatan itu, Prasetio meminta proyek itu disetop dengan alasan RTH Muara Karang/Bisnis.com-Nyoman Ary Wahyudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melakukan kunjungan kerja ke kawasan pembangunan Pluit Culinary Park yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit, Jakarta Utara pada Rabu (26/8/2020). Dalam Kesempatan itu, Prasetio meminta proyek itu disetop dengan alasan RTH Muara Karang/Bisnis.com-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mensetop keberlanjutan pembangunan Pluit Culinary Park yang berada di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit, Jakarta Utara.

Prasetio berasalan pembangunan kawasan itu menyalahi peruntukkan lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau atau RTH Muara Karang Timur.

“Kita kan perlu RTH tetapi pembangunannya dipermanenkan seperti ini, dan RTH di DKI berkurang lagi apalagi ini di tengah kota,” kata Prasetio dalam kunjungan kerjanya pada Rabu (26/8/2020).

Awalnya, Prasetio menuturkan, perizinan pembangunan Pluit Culinary Park itu untuk kawasan UMKM dengan tetap bertumpu pada kawasan RTH. Tetapi, pembangunan kawasan itu justru dibelokan dari tujuan awal.

“Saya sudah dua kali ke sini, ini saya terakhir kalau tidak bakal saya laporkan ke Polda Metro Jaya. Kalau dibuat UMKM di sini harga per meter persegi Rp65 juta bos. Itu kan temuan-temuan semua,” kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Propertindo (Jakpro), yakni Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) mengajukan izin sebagian lahan RTH sebagai pusat kuliner.

Corporate secretary and Legal Departement Head PT Jakarta Utilitas Propertindo Andika Silvananda ketika dikonfirmasi mengungkap bahwa keluarnya IMB sudah sesuai prosedur.

Di antaranya hanya sebagian yang dijadikan proyek dan berada di kawasan aman terhadap saluran listrik tegangan tinggi.

"Kalau dari kami intinya begini, skema kerja sama yang ada di situ kan [lahan] ada 23.000 m2, hanya 11 persen yang digunakan untuk sentra kuliner. Salah satu di dalamnya itu usaha mikro kecil dan menengah, dan itu sudah dikoordinasikan dengan Dinas UMKM," ujarnya, Rabu (5/2/2020).

Andika menjamin pihaknya tak akan menyalahi aturan. Pemanfaatannya pun dilkukan melalui  kerja sama sehingga tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, ujarnya, JUP tetap akan mengakomodir pendapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, "Dalam arti semua informasi semua keinginan dari para pihak dalam hal ini pemerintah, DPRD, akan kita tampung. Kita akan ambil jalan terbaik solusinya seperti apa."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper