Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zona Kuning Corona, Bupati Bogor Belum Berlakukan Jam Malam

Kabupaten Bogor masih berstatus zona kuning penularan Covid-19, tidak seperti Kota Bogor yang ditetapkan berstatus zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Bogor Ade Yasin di Pendopo Bupati, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020). /Antara
Bupati Bogor Ade Yasin di Pendopo Bupati, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020). /Antara

Bisnis.com, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku belum mau menerapkan jam malam seperti beberapa daerah tetangganya dengan alasan pertimbangan dampak ekonomi.

"Belum (akan menerapkan), mudah-mudahan (kasus Covid-19) masih terkendali,karena kasihan juga jam malam kepada yang kerja," ujarnya usai rapat koordinasi daya serap anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, alasan lainnya tak memberlakukan jam malam yaitu, hingga kini Kabupaten Bogor masih berstatus zona kuning penularan Covid-19 yang disebabkan Virus Corona, tidak seperti Kota Bogor yang ditetapkan berstatus zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kalau kita kena juga zona merah, kita pasti mengambil ancang-ancang. Tetap bagaimana kita berusaha untuk tidak naik status dengan desa aman Covid-19 dan sosialisasi masker," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Dia menyebut Kampung Aman Covid-19 memiliki banyak fungsi. Seperti program ketahanan pangan dan menyaring orang-orang yang baru atau tidak dikenal masuk ke kampung atau desa tersebut.

Ade Yasin menegaskan bahwa hingga kini Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 November 2020. Segala aturan yang diterapkan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tentang PSBB pra-AKB.

Sebagai informasi, dua daerah tetangga Kabupaten Bogor, yakni Kota Bogor dan Kota Depok telah menerapkan jam malam, setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai satu-satunya daerah berstatus zona merah di Jawa Barat.

Pada penerapan jam malam tersebut, pemerintah daerah membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafé, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.


 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper