Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kampanye Penggunaan Masker, Peti Jenazah Diarak Keliling Cakung

Petugas gabungan dari Pemkot Jakarta Timur memilih cara "mengejutkan dan menakut-nakuti" agar warga disiplin menggunakan masker.
Petugas gabungan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berkeliling perkampungan padat hunian sambil mengarak peti jenazah COVID-19 dalam rangka penertiban protokol kesehatan, Selasa (8/9/2020)./Antara/HO-Kecamatan Cakung.
Petugas gabungan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berkeliling perkampungan padat hunian sambil mengarak peti jenazah COVID-19 dalam rangka penertiban protokol kesehatan, Selasa (8/9/2020)./Antara/HO-Kecamatan Cakung.

Bisnis.com, JAKARTA - Kampanye dan sosialisasi penggunaan masker di saat wabah Covid-19 tampaknya tidak cukup dengan imbauan dan pendekatan lembut.

Petugas gabungan dari Pemkot Jakarta Timur memilih cara "mengejutkan dan menakut-nakuti" agar warga disiplin menggunakan masker.

Mereka mengarak peti jenazah dalam kegiatan penegakan disiplin penggunaan masker. Tujuannya, untuk memberi peringatan kepada warga yang masih abai terhadap ancaman Covid-19 di kawasan padat hunian di Cakung, Selasa (8/9/2020).

"Setelah ada pelonggaran pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, ternyata ada penambahan klaster di pemukiman padat. Kita upayakan untuk mengingatkan masyarakat secara preventif agar kasusnya berkurang," kata Camat Cakung Achmad Salahuddin di Jakarta.

Achmad mengatakan peti jenazah berukuran 1x2 meter persegi diarak oleh petugas untuk memberikan peringatan kepada warga bahwa Covid-19 berpotensi membunuh penderitanya.

Kegiatan itu dilaksanakan sejumlah petugas gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP,  hingga Puskesmas dengan cara mengelilingi setiap gang sempit di kawasan pada hunian Cakung.

Sejumlah petugas berkeliling menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap serta menyampaikan sosialisasi bahaya penularan Covid-19 menggunakan alat pengeras suara.

Selain itu ada pula petugas yang membawa papan pemberitahuan terkait kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Gunakan masker, ingat saat ini kasus Covid-19 di Jakarta masih sangat tinggi," kata salah satu petugas menggunakan alat pengeras suara.

Dalam kegiatan itu belasan warga terjaring razia petugas dan diberikan pilihan sanksi berupa membersihkan lingkungan selama 60 menit atau membayar denda Rp250 ribu.

Achmad menambahkan kegiatan digelar mengingat wilayah Kecamatan Cakung masih berada pada urutan kedua tingkat penularan Covid-19 tertinggi di Jakarta Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper