Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jakarta Jilid II: Ini Sejumlah Aturan di Pergub 88/2020

Dalam pertimbangan Pergub 88/2020 disebutkan bahwa dalam hal peningkatan kasus baru Covid-19 secararnsignifikan, Gubernur dapat menghentikan sementara pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020)./Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020)./Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan PSBB penuh akan kembali diberlakukan mulai Senin (14/9/2020).

Terkait rencana tersebut, Anies sudah menandatangani Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.

Pergub 88/20 ini menyangkut tentang perubahan atas Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.

Dalam pertimbangan Pergub 88/2020 disebutkan bahwa dalam hal peningkatan kasus baru Covid-19 secara
signifikan, Gubernur dapat menghentikan sementara pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi.

Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 13 Pergub 80/2020 yang telah diubah dengan hadirnya Pergub 84/2020.

"Bahwa untuk menyesuaikan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan kondisi dan
perkembangan saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta perlu diubah," demikian bunyi pertimbangan lainnya berdasar salinan Perbup 88/2020 yang diperoleh Bisnis.com, Minggu (13/9/2020).

Adapun poin-poin yang diubah dan Pergub sebelumnya seperti termuat pada Pergub 88/2020 meliputi:

  • Kewajiban penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya selama penghentian sementara kegiatan terkait pemberlakuan PSBB
  • Kewajiban pimpinan tempat kerja/kantor selama pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor
  • Pengecualian pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor untuk kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional
  • Pengecualian untuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Pengecualian untuk pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
    1) kesehatan;
    2) bahan pangan/makanan/minuman;
    3) energi;
    4) komunikasi dan teknologi informasi;
    5) keuangan;
    6) logistik;
    7) perhotelan;
    8) konstruksi;
    9) industri strategis;
    10) pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
    tertentu; dan/atau
    11) kebutuhan sehari-hari.
  • Pengecualian juga berlaku untuk organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial

Selain itu, juga terdapat kewajiban bagi penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis untuk:
membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung atau take away, melalui pemesanan
secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

Penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis juga memastikan kesehatan makanan dan pengolahannya.

Sedangkan untuk kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel di antaranya wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.

Selanjutnya, terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja di antaranya wajib membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek pada kegiatan konstruksi yang sedang berjalan.

Sementara untuk pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi antara lain wajib menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di kawasan proyek.

"Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori tempat
kerja/kantor yang dikecualikan dari pembatasan sementara aktivitas bekerja," demikian bunyi pasal 10 ayat (6).

Sedangkan aturan lainnya, antara lain sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Selama pemberlakuan PSBB, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu yang
berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pengguna paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dan mematuhi Peraturan Gubernur mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
(2) Terhadap rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan pemukiman dan/atau
perkantoran, atau yang berada pada zona merah yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni melakukan penutupan untuk kegiatan peribadatan.
(3) Penutupan untuk kegiatan peribadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan
Walikota/Bupati Kepulauan Seribu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan permukiman berdasarkan
rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama dan pimpinan lembaga keagamaan; dan
b. untuk rumah ibadah yang berada pada zona merah berdasarkan rekomendasi dari Suku Dinas Kesehatan.
(4) Keputusan Walikota/Bupati Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan paling
lambat 2 (dua) hari sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini.

Pasal 14 (Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:)
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan
penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
a. bahan pangan/makanan/minuman;
b. barang sandang;
c. energi;
d. komunikasi dan teknologi informasi;
e. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
f. logistik.

(2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. penyediaan barang retail di:
1) pasar rakyat;
2) pusat perbelanjaan;
3) toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko; atau
4) toko/warung kelontong.

b. jasa binatu (laundry).
(3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai
berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan
kesehatan kerja; dan 
g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/ atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

Pasal 18 (Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:)
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;
c. angkutan perkeretaapian; dan
d. angkutan perairan.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan
selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
(6) Ketentuan mengenai pembatasan angkutan roda dua berbasis aplikasi dan kepatuhan terhadap protokol
COVID-19 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi
barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi
terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(8) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan jenis moda
transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 20 (diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:)
(1) Selama pemberlakukan PSBB, setiap orang di Provinsi DKI Jakarta wajib:
a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), setiap orang wajib:
a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (Covid-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus
Disease (Covid-19); dan
c. melakukan isolasi terkendali atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.

Sementara itu di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 Pasal
yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, antara lain meliputi:
a. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; dan
b. hotel, penginapan, atau wisma.
(2) Penentuan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi berdasarkan
hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
(3) Pengelolaan lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penanggung jawab pengelola bangunan yang dibantu oleh:
a. Dinas Kesehatan untuk supervisi manajemen kesehatan penanganan COVID-19;
b. Dinas Sosial untuk pemberian pangan;
c. Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan prasarana kebersihan;
d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk penyediaan prasarana isolasi terkendali; dan
e. Satpol PP untuk pengawasan di lokasi isolasi terkendali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi. 
(5) Setiap orang yang melanggar kewajiban isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf c dilakukan penindakan berupa penjemputan paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi terkendali.
(6) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Satpol PP, Kepolisian, TNI dan unsur Perangkat Daerah terkait.  

Pergub 88/2020 ini ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan diundangkan pada tanggal yang sama dan ditandatangani oleh Sekda Provinsi DKI Saefullah.

Sedangkan legalisasi yang menyatakan bahwa salinan sesuai dengadn aslinya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekda DKI Jakarta Yayan Yuhanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper