Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja menjaring 23 rumah makan atau restoran yang kedapatan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian ialah pengunjung masih makan di tempat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penjaringan terhadap rumah makan atau restoran bakal terus berlanjut selama masyarakat hirau terhadap ketentuan PSBB jilid kedua.
“Kita sementara masih 23 tempat yang ditutup, macam-macam jenisnya ada rumah makan ada kafe,” kata Arifin melalui sambungan telepon pada Rabu (16/9/2020).
Dia juga memeberkan setelah PSBB bergulir selama dua hari sudah ada dua tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan lebih dari sekali. Sehingga, Satpol PP memberi ganjaran berupa denda progresif.
“Ada juga yang berulang, kalau enggak salah ada kafe di Tebet dan Kafe Tebalik, sehingga tindakannya progresif yang kita kenakan,” ujarnya.
Pengetatan kembali PSBB di Jakarta berdampak pada penutupan tempat hiburan dan pembatasan di restoran. Selama PSBB jilid II restoran boleh tetap buka, tapi pembeli tidak boleh makan di lokasi melainkan memesan makanan atau minuman untuk dibawa pulang atau take away.
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, yang dikelola oleh Pemprov DKI akan tutup, kegiatan belajar berlangusng di rumah, tempat usaha restoran dibolehkan untuk tetap beroperasi tetapi tidak boleh makan di lokasi karena kita menemukan di tempat ini lah terjadi interaksi penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumumkan kebijakan kembali ke PSBB awal melalui video conference, Rabu (9/9/2020) malam.
Perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta yang terus mengkhawatirkan membuat Pemprov DKI tidak punya pilihan selain kembali ke aturan PSBB di masa awal.