Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Protokol Kesehatan di Kantor Swasta Sulit, Ini Alasannya

Hal itu dijelaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media pada Kamis (17/9/2020).
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran, khususnya pihak swasta, terbilang sulit untuk ditegakkan.

Ariza berpendapat harga sewa kantor di wilayah DKI Jakarta relatif mahal. Akibatnya, gedung perkantoran milik pihak swasta terbilang kecil dan minus akses jendela.

“Kalau di DKI Jakarta ini, apalagi mohon maaf karena swasta sewanya mahal kan kantornya kecil. Banyak yang tidak punya akses jendela. Kemudian jarak mereka dekat, ada AC sangat rawan. Banyak yang tidak punya akses jendela,” kata Ariza kepada awak media pada Kamis (17/9/2020).

Dengan demikian, dia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pihak perkantoran, khususnya swasta, untuk membatasi kapasitas jumlah karyawan sebanyak 25 persen selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.

“Makanya kami minta perkantoran itu, sejak masa PSBB itu kapasitas maksimal 25 persen, bahkan sedapat mungkin kerja di rumah,” ujarnya.

Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.

“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper