Bisnis.com, JAKARTA — Pelayanan mobil pengurusan surat izin mengemudi keliling di lingkungan Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020) hadir kembali di lima lokasi di Jakarta.
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Pelayanan Mobil SIM Keliling berlangsung pada pukul 08.00—14.00 WIB.
Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Senin (5/10/2020) membuka lima lokasi SIM keliling. Berikut lokasinya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
Sementara itu, untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Mengisi formulir permohonan
Di tengah kondisi pandemi, pelayanan SIM keliling masih menerapkan protokol kesehatan. Pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan jaga jarak fisik.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.