Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 516 rumah makan sekaligus kafe telah ditutup karena melanggar ketentuan protokol kesehatan sejak pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September hingga 5 Oktober 2020.
“Kami sudah menutup 516 rumah makan dan cafe, yang didenda ada 55, teguran tertulis ada 162, jadi jumlah keseluruhannya ada 733 [yang melanggar],” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi pada Rabu (7/10/2020).
Arifin menuturkan denda dari pelanggaran rumah makan dan kafe itu terkumpul sebanyak Rp363 juta.
Di sisi lain, dia mengatakan, total pelanggaran masker sudah mencapai 34.201 orang dengan denda mencapai Rp355 juta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah rumah sakit rujukan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menerangkan penambahan kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 menjadi 90 rumah sakit disebabkan adanya eskalasi atau peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 belakangan ini.
Baca Juga
“Pertimbangannya karena eskalasi kasus. Jadi kita mempunyai perhitungan bukan hanya sehari, dua hari, kita mempunyai proyeksi kasus berdasarkan tren data yang ada. Itu menjadi dasar kita memastikan bahwa nanti kalau seandainya ada kasus-kasus yang membutuhkan bisa tertangani dengan cepat,” kata Widyastuti kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Dia menyebutkan penambahan kapasitas rumah sakit rujukan juga dimaksudkan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien yang membutuhkan perawatan khusus.
“Kita bukan hanya bicara tentang tempat tidur saja tetapi juga sudah naik kualitasnya dalam memastikan bahwa jangan sampai kalau membutuhkan kamar operasi itu terkendala, kan tidak semua rumah sakit Covid-19, yang notebene kecil, belum tentu semuanya untuk kasus-kasus khusus tertentu siap, itu yang harus kita siapkan, contoh yang membutuhkan layanan maternal misalnya ibu bersalin,” ungkapnya.