Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Covid-19, PSI Perjuangkan Insentif Nakes dan Minta Indikator PSBB Diperjelas  

Pada draf perda, banyak hal yang harusnya masuk ke pasal terkait tanggung jawab malah justru dimasukan pasal bagian kewenangan.
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat./Antara
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta terus memperjuangkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 pada rancangan peraturan daerah (raperda) Penanggulangan Covid-19.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  dari Fraksi PSI Anthony Winza Probowo mengatakan pada draf perda, banyak hal yang harusnya masuk ke pasal terkait tanggung jawab malah justru dimasukan pasal bagian kewenangan.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (0/10/2020),  dia mencontohkan pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung yang hanya berupa wewenang Pemprov DKI.

Sementara, untuk memastikan insentif tersebut dibayarkan dengan tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai ,seharusnya diatur sebagai tanggung jawab bukan hanya dalam bentuk kewenangan.

“Jika hanya berupa wewenang, maka secara hukum Pemprov DKI berhak untuk tidak melaksanakan wewenang tersebut. Karena itu, seharusnya ditulis bahwa insentif ini merupakan tanggung jawab Pemprov DKI, sehingga tidak lempar-lemparan tanggung jawab di kemudian hari,” ujarnya.

“Perda ini semestinya bisa melindungi hak mereka. Jangan sampai mereka yang telah berjerih payah dalam penanganan Covid-19, masih harus berjuang lagi untuk mendapatkan hak mereka," kata Anthony.

Dia menambahkan Fraksi PSI juga mendorong agar perda tersebut mencantumkan indikator pemberlakuan PSBB dan PSBB transisi berdasarkan kapasitas sistem kesehatan daerah, seperti persentase keterpakaian tempat tidur dan ruang intensif (BOR), lama waktu tunggu tes swab, dan positivity rate.

 Menurutnya, selama ini pemberlakuan status PSBB dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta dengan mendadak tanpa konsultasi dengan DPRD.

“Tanpa indikator yang jelas di level perda, nanti yang terjadi adalah rem darurat lagi, hal ini membuat banyak pihak dirugikan terutama masyarakat pekerja, pelaku bisnis dan UMKM,” jelasnya.

Adanya indikator pemberlakuan yang jelas akan membantu memberi ‘aba-aba’, sehingga masyarakat dapat turut mengawasi penanganan Covid-19 di Jakarta.

Raperda Penanggulangan Covid-19 ditargetkan selesai pada 13 Oktober mendatang, namun saat ini masih pada tahapan pembahasan pasal per pasal di Bapemperda.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper