Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan belum memberi izin bagi pelaksanaan resepsi pernikahan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pelonggaran kegiatan pernikahan hanya diberikan pada upacara akad nikah saja.
“Karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak, makanya kerumunan banyak belum boleh. Kenapa kalau bioskop boleh? Karena mereka mudah diatur dengan duduk enggak kemana-mana tapi kalau orang nikah kan jalan-jalan ke mana-mana itu yang dikhawatirkan,” kata Bambang kepada awak media pada Senin (12/10/2020).
Dengan demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak bakal menyiapkan Surat Keputusan atau SK terkait dengan izin pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan.
“Kalau resepsi sih yang pasti belum diizinin kalau akad nikah kan maksimal 30 orang,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.
Baca Juga
Keputusan itu berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” kata Anies melalui keterangan resmi pada Minggu (11/10/2020).
Di sisi lain, Disparekraf DKI Jakarta tengah menyusun Surat Keputusan atau SK terkait izin operasi kembali bagi Cinema XXI PSBB transisi. Hanya Cinema XXI yang sudah mengajukan proposal izin pembukaan kembali bioskop di tengah PSBB transisi.