Bisnis.com, JAKARTA — Cinema XXI masih belum membuka kembali kegiatan operasional bioskop di wilayah DKI Jakarta.
Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Disparekraf DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Dewinta terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengizinkan kembali pembukaan bioskop selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Adapun, PSBB transisi di Jakarta berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Saat ini, menurut Dewinta, manajemen Cinema XXI masih menunggu arahan atau intruksi yang bakal dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
“Setelah mendapatkannya, kami akan mempelajari regulasi tersebut lebih lanjut,” tuturnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Baca Juga
Di sisi lain, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tengah menyusun Surat Keputusan atau SK terkait izin operasi kembali bagi Cinema XXI selama PSBB transisi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan hanya Cinema XXI yang sudah mengajukan proposal izin pembukaan kembali bioskop di tengah PSBB transisi.
“Ini kan SK sedang dibahas nih ke tim Gubernur, kalau nanti disetujuin SK hari ini ditandatangani sama Plt [Kadisparekraf], tanda tangan kan beredar nih, nah langsung kita akan mengundang tim kapan yang XXI kelanjutannya mau kita bahas,” kata Bambang, Senin (12/10/2020).
Hanya saja, Bambang mengatakan Dinas Kesehatan DKI yang memiliki wewenang menentukan kesiapan suatu bioskop dapat beroperasi kembali.
“Dinas kesehatan yang penentunya itu dia yang paling tinggi ya kalau dibilang besok atau lusa [memenuhi protokol] ya kita jalan itu jadi yang menentukan itu mereka lah,” ujar Bambang.