Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memiliki peraturan daerah atau Perda tentang Penanggulangan Covid-19.
Perda itu mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes PCR, menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19, mengambil jenazah probable atau konfirmasi positif Covid-19 dan masyarakat yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi terkendali Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menerangkan sanksi pidana yang diberikan tersebut dalam bentuk denda dengan batas maksimal Rp7,5 juta. Artinya, denda itu tidak boleh dikenakan melebihi angka Rp7,5 juta.
“Itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal. Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa,” kata Pantas seusai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Pantas mengatakan penentuan sanksi pidana nantinya bakal tergantung sepenuhnya pada kearifan hakim dalam menilai setiap peristiwa yang disidang.
Di sisi lain, dia juga menerangkan, pihaknya sepakat untuk menghapus ketentuan sanksi pidana kurungan di dalam Perda Penanggulangan Covid-19.
Sanksi pidana kurungan itu sempat dimasukkan ke dalam Raperda dengan maksimal kurungan penjara selama enam bulan.
“Pidana kurungan kita tidak masukkan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka, Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi,” ujarnya.
Dalam salinan Perda yang diterima Bisnis, ketentuan pidana itu diatur dalam Bab X pasal 29 sampai 32.
Dalam ketentuan pidana itu di atur sebagai berikut:
- masyarakat yang menolak dilakukan tes PCR didenda maksimal Rp5 juta
- menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19 didenda maksimal Rp5 juta
- mengambil jenazah probable atau konfirmasi positif Covid-19 dengan kekerasan didenda maksimal Rp7,5 juta dan
- masyarakat yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi terkendali Covid-19 didenda maksimal Rp5 juta