Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setujuuu....Tok! Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Disahkan Tanpa Kehadiran Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhalangan hadir dan diwakili oleh Ahmad Riza Patria.
Ilustrasi-Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Ilustrasi-Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi Perda.

Pengesahan perda tersebut berlangsung hari ini, Senin (19/10/2020), dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Prasestio didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik. Tapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhalangan hadir dan diwakili oleh Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Pras sempat bertanya kepada anggota dewan ihwal rencana pengesahan Raperda itu.

“Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi perda dapat disetujui,” tanya Pras dalam rapat paripurna pengesahan Raperda Penanggulangan Covid-19 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10/2020).

Kontan, seluruh anggota dewan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan.

Selama ini pihak esekutif maupun legislatif memiliki pandangan yang sama ihwal keberadaan payung hukum yang lebih kuat terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetio.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta menyampaikan terima kasih atas penetapan Raperda Penanggulangan Covid-19 tersebut.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19, menurut dia, Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menanganani Covid-19.

“Ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah ini memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat kota Jakarta,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper