Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Jakarta Bersiaplah, Perda Penanggulangan Covid-19 Mulai Diterapkan

Perda itu mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes PCR, menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19.
Situasi pendaftaran untuk tes usap massal para pedagang ikan hias di lokasi binaan UMKM JP 23 Kecamatan Sawah Besar, Rabu (22/7/2020)./Antara
Situasi pendaftaran untuk tes usap massal para pedagang ikan hias di lokasi binaan UMKM JP 23 Kecamatan Sawah Besar, Rabu (22/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpendapat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 sudah dapat bisa diberlakukan saat ini.

Alasannya, perda itu telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada 19 Oktober 2020.

Kendati demikian, Ariza menerangkan, perda tersebut kini masih dalam proses penomoran untuk menjadi produk hukum.

“Ini kan sudah dalam proses, penomoran. Saya kira sudah bisa dan sudah bisa dimulai, karena sekitar seminggu lalu sudah pengesahan di DPRD,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (10/11/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memiliki peraturan daerah atau perda tentang Penanggulangan Covid-19.

Perda itu mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes PCR, menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19, mengambil jenazah probable atau konfirmasi positif Covid-19 dan masyarakat yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi terkendali Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menerangkan sanksi pidana yang diberikan tersebut dalam bentuk denda dengan batas maksimal Rp7,5 juta. Artinya, denda itu tidak boleh dikenakan melebihi angka Rp7,5 juta.

“Itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal. Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa,” kata Pantas seusai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Pantas mengatakan, penentuan sanksi pidana nantinya bakal tergantung sepenuhnya pada kearifan hakim dalam menilai setiap peristiwa yang disidang.

Di sisi lain, dia juga menerangkan, pihaknya sepakat untuk menghapus ketentuan sanksi pidana kurungan di dalam Perda Penanggulangan Covid-19.

Sanksi pidana kurungan itu sempat dimasukkan ke dalam Raperda dengan maksimal kurungan penjara selama enam bulan.

“Pidana kurungan kita tidak masukkan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka, perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper