Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir 10 Jam Diperiksa, Anies Dicecar 33 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Anies diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dipicu oleh sejumlah kegiatan Front Pembela Islam (DPI) di Ibu Kota sepekan terakhir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rampung memberi keterangan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

Anies diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dipicu oleh sejumlah kegiatan Front Pembela Islam (DPI) di Ibu Kota sepekan terakhir.

“Saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” kata Anies, Selasa (17/11/2020).

Menurut Anies, seluruh jawaban yang disampaikan sudah sesuai dengan fakta yang ada. Anies menegaskan tidak ada keterangan yang direkayasa untuk kepentingan tertentu.

“Tidak ditambah tidak dikurangi. Adapun detil isi pertanyaan klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Anies Baswedan tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Direktorat Kriminal Umum pada Polda Metro Jaya. Anies datang bersama sejumlah pengawalnya menggunakan kendaraan dinas.

Tim penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan waktu hampir 10 jam untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta itu.

Anies diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper