Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan ihwal mobilitas orang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta dengan kewajiban menyertakan hasil tes PCR atau rapid antigen.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menindaklanjuti intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan aktivitas masyarakat di wilayah Ibu Kota.
“Nah mulai tanggal 18 Desember 2020, sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut dan terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (16/12/2020).
Langkah itu diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 buntut dari mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Persyaratan ini diterapkan kepada seluruh pengguna moda transportasi umum, baik angkutan udara, angkutan laut, maupun angkutan darat. Dengan begitu, pengguna jasa wajib memiliki hasil tes tersebut agar dapat mendapatkan tiket perjalanan dari penyedia jasa angkutan.
“Sesuai dengan masa angkutan Lebaran, jadi masa angkutan Lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 sampai 4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari,” kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengambil opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 untuk periode libur akhir tahun.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut melalui keterangan resmi pada Selasa (15/12/2020).
Intervensi itu, menurut Luhut, dapat menekan laju penyebaran Covid-19 sembari memperkecil dampak ekonomi dari pengetatan aktivitas masyarakat tersebut.
“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya.
Luhut juga mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," jelasnya.