Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, warung makan, kafe, restoran, bioskop hingga tempat wisata dipatok maksimal sampai pukul 21.00 WIB di wilayah Ibu Kota.
Di sisi lain, jumlah pengunjung pada kawasan itu dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Kebijakan itu berlaku mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Adapun, amanat itu tertuang dalam Seruan Gubernur (sergub) DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawa pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen,” kata Anies dalam sergub yang disahkan pada Rabu (16/12/2020).
Anies menambahkan, meskipun dalam sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun konsen yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Baca Juga
Sebab, dia beralasan, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Konsen kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” kata dia dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (17/12/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengambil kebijakan karantina terpusat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, khususnya jelang libur akhir tahun.
Pengetatan kegiatan ini dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun. Dengan angka kematian yang masih tinggi perlu karantina terpusat di beberapa kota,” kata Luhut, Senin (14/12/2020).
Dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya.