Bisnis.com, JAKARTA - Mulai tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik, yaitu e-SPPT.
Hal ini dilakukan untuk mendukung gerakan go green serta mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Dikutip dari beritajakarta.id pada Selasa (29/12/2020), Kepala Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, sebelum mendapatkan SPPT PBB-P2 secara elektronik, para wajib pajak diwajibkan memiliki akun dengan mendaftar di situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Apabila informasi yang diterima oleh wajib pajak belum jelas, maka dapat menghubungi Bapenda DKI di nomor 1500-177 atau live web chat di htpp://bapenda.jakarta.go.id/.
"Saat ini sosialisasi kita ada di mana saja dan kapanpun. Di media sosial kita juga sosialisasikan agar tahun 2021 mendatang wajib pajak tidak kaget dengan perubahan ini," ucap Tsani seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (29/12/2020).
Pemprov DKI Jakarta menawarkan dua pilihan untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2. Lantas, bagaimana cara daftar e-SPPT PBB-P2? Simak langkah-langkah berikut:
A. Situs pajakonline.jakarta.go.id
Dikutip dari Instagram resmi Humas Pajak Jakarta, berikut cara mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 melalui situs pajakonline.jakarta.go.id:
1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik menu "e-SPPT" di bagian atas halaman.
3. Kemudian pilih "Daftar e-SPPT PBB" di pojok kanan atas halaman.
4. Isi "Data Objek Pajak", seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT), dan tahun SPPT.
5. Lalu isi "Data Pengunduh", seperti Perorangan/Badan, domisili, NIK, hubungan dengan wajib pajak (sesuai SPPT), nomor handphone, dan alamat email.
6. Baca ketentuan khususnya, lalu klik kotak "Saya Setuju".
7. Setelah itu klik tombol "Kirim". Sistem akan melakukan verifikasi data dan Anda akan mendapatkan email.
8. Jika Anda sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, Anda sudah dapat melihat file e-SPPT melalui link di dalam email tersebut.
9. Unduh file e-SPPT.
B. Aplikasi Jaki
Sementara, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Jaki untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2. Dikutip dari Instagram resmi Humas Pajak Jakarta, berikut cara mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Jaki:
1. Unduh aplikasi Jaki.
2. Kemudian masuk ke aplikasi Jaki.
3. Pilih menu "JakPenda".
4. Pada menu "Pilihan Layanan Pajak Kamu", pilih "PBB-P2".
5. Lalu daftar e-SPPT PBB-P2, dengan memasukkan:
a. Masukkan "Data Objek Pajak".
b. Masukkan "Data Pengunduh".
c. Baca ketentuan khususnya, lalu klik kotak "Saya setuju".
d. Setelah itu klik tombol "Kirim Permohonan".
6. Setelah verifikasi berhasil, klik "Unduh e-SPPT".
a. e-SPPT akan terunduh di perangkat yang digunakan.
b. Link juga akan terkirim ke email yang telah didaftarkan.