Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap Kota Bogor Kurangi 8.082 Kendaraan Roda Empat

Kota Bogor adalah bagian dari tak terpisahkan dari ibu kota negara yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang, untuk datang. Namun, untuk mengurangi penularan Covid-19, salah satu opsinya adalah memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada akhir pekan./Antara/Pemkot Bogor
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada akhir pekan./Antara/Pemkot Bogor

Bisnis.com, BOGOR – Penerapan aturan ganjil-genap nomor kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan berjalan efektif dengan berhasil mengurangi jumlah kendaraan bermotor sampai 8.082 kendaraan roda empat.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan berdasarkan data dari PT Jasa Marga, jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui Tol Jagorawi dan keluar di pintu tol Baranangsiang, pada Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga Minggu pukul 06.00 WIB ada sebanyak 21.360 kendaraan.

Dengan demikian, jumlah tersebut menurun 8.082 kendaraan, jika dibandingkan dengan waktu yang sama pekan lalu yakni 29.442 kendaraan.

"Itu artinya, kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor berhasil. Warga mematuhinya," ujarnya pada Minggu (8/2/2021).

Bima menambahkan jumlah kendaraan menuju Kota Bogor melalui Tol Jagorawi dan keluar di Pintu Tol Baranangsiang, pada Minggu pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, terdapat 1.567 kendaraan. Jumlah itu turun 1.364 kendaraan dibandingkan pekan lalu pada waktu yang sama yakni 2.931 kendaraan.

Penurunan jumlah kendaraan bermotor yang memasuki Kota Bogor pada Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2), berdampak pada arus kendaraan di Kota Bogor, yaitu tidak terjadi kemacetan.

Menurut Bima, pada pelaksanaan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada akhir pekan depan, yakni Jumat, Sabtu, Minggu, (12-14/2), akan semakin dimaksimalkan penjagaannya.

"Pada pekan depan ada long weekend, yakni hari libur Imlek, pada Jumat (12/2), sehingga penjagaannya harus lebih maksimal," tuturnya.

Bima menjelaskan Pemkot Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, sasarannya bukan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor, tapi untuk menekan penularan Covid-19 yang trennya meningkat.

Menurut dia, Kota Bogor adalah bagian dari tak terpisahkan dari ibu kota negara yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang, untuk datang ke Kota Bogor. Namun, untuk mengurangi penularan Covid-19, kata dia, salah satu opsinya adalah memberlakukan kebijakan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor.

Pemkot Bogor menyiapkan Pos Sekat, sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, yang memasuki Kota Bogor di enam lokasi yakni dekat Gerbang Baranangsiang, Simpang Yasmin, Bubulak, Gunung Batu, Pomad, dan Simpang Ciawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper