Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sengkarut Formula E: FITRA Desak KPK Tindaklanjuti Hasil Audit BPK

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI menemukan adanya sejumlah permasalahan terkait rencana gelaran balapan mobil listrik yang tertunda akibat pandemi Covid-19.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 23 Maret 2021  |  14:55 WIB
Sengkarut Formula E: FITRA Desak KPK Tindaklanjuti Hasil Audit BPK
nGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti konvoi Jakarta E-Prix 2020 menaiki mobil listrik BMW i8 Roadster yang dibawa oleh pebalap Formula 2 Sean Gelael menuju Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). - Antara\\n

Bisnis.com, JAKARTA — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan anggaran Formula E yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Temuan BPK tersebut patut untuk ditindaklanjuti, baik oleh DPRD DKI maupun penegak hukum seperti KPK untuk menelusuri lebih lanjut adanya pemborosan anggaran daerah,” kata Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan melalui pesan, Selasa (23/3/2021).

Sedari awal, Misbah menuturkan, studi kelayakan yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro bersama dengan konsultan MI pada November 2019 telah mendapat penolakan dari publik.

“Studi kelayakan yang dirumuskan juga terbukti tidak memuat management resiko bila terjadi gagal negosiasi karena berbagai faktor, termasuk resiko pandemi Covid-19 atau resiko bencana lainnya yang kemungkinan melanda DKI,” kata Misbah.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI menemukan adanya sejumlah permasalahan terkait rencana gelaran balapan mobil listrik yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Permasalahan itu disinyalir terkait belum optimalnya renegosiasi dengan pihak Formula E Operation (FEO) ihwal status keberlanjutan kerja sama dan pendanaan yang telah disetorkan.

Temuan itu berasal dari hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp984,31 miliar kepada FEO terkait commitment fee rencana musim penyelenggaraan tahun 2019 dan 2020.

Pengeluaran itu belum termasuk realisasi biaya penyelenggaraan Formula E Tahun 2019 yang telah ditalangi PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugasi menyelenggarakan gelaran tersebut sebesar Rp439,2 miliar.

“Dengan adanya kondisi force majeur [pandemi] yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemprov DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan,” tulis Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo melalui hasil audit yang dilihat Bisnis, Sabtu (20/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK dki jakarta Anies Baswedan audit bpk Formula E Championship
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top