Bisnis.com, JAKARTA — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan anggaran Formula E yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Temuan BPK tersebut patut untuk ditindaklanjuti, baik oleh DPRD DKI maupun penegak hukum seperti KPK untuk menelusuri lebih lanjut adanya pemborosan anggaran daerah,” kata Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan melalui pesan, Selasa (23/3/2021).
Sedari awal, Misbah menuturkan, studi kelayakan yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro bersama dengan konsultan MI pada November 2019 telah mendapat penolakan dari publik.
“Studi kelayakan yang dirumuskan juga terbukti tidak memuat management resiko bila terjadi gagal negosiasi karena berbagai faktor, termasuk resiko pandemi Covid-19 atau resiko bencana lainnya yang kemungkinan melanda DKI,” kata Misbah.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI menemukan adanya sejumlah permasalahan terkait rencana gelaran balapan mobil listrik yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Permasalahan itu disinyalir terkait belum optimalnya renegosiasi dengan pihak Formula E Operation (FEO) ihwal status keberlanjutan kerja sama dan pendanaan yang telah disetorkan.
Temuan itu berasal dari hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp984,31 miliar kepada FEO terkait commitment fee rencana musim penyelenggaraan tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga
Pengeluaran itu belum termasuk realisasi biaya penyelenggaraan Formula E Tahun 2019 yang telah ditalangi PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugasi menyelenggarakan gelaran tersebut sebesar Rp439,2 miliar.
“Dengan adanya kondisi force majeur [pandemi] yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemprov DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan,” tulis Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo melalui hasil audit yang dilihat Bisnis, Sabtu (20/3/2021).