Bisnis.com, JAKARTA — Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono mengatakan pihaknya tengah berupaya mengembalikan anggaran pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019 senilai Rp217 miliar.
Adapun, anggaran itu telah dibayarkan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan seluas 4,2 hektare di Kawasan Jakarta Timur. Belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring adanya tindakan korupsi dari transaksi pembelian tanah tersebut.
“Tadi saya sudah coba jelaskan bahwa kami masih berusaha mengoptimalkan seoptimalkan mungkin untuk pengembalian itu, tadi juga sudah ada masukan dari Komisi B itu akan kita coba jalankan,” kata Indra seusai menghadiri rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menarik kembali Rp217 miliar anggaran pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019 lalu.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menegaskan uang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang raib itu mesti dapat kembali. Alasannya, transaksi itu telah berstatus merugikan negara.
“Ini kan sudah keluar Pemda DKI untuk Rumah DP 0 Rupiah sekitar Rp200 miliar, jadi konsen kami kasus hukum mesti berjalan, tapi uang Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang Rp200 miliar ini harus kembali,” kata Azis melalui sambungan telepon seusai melakukan rapat dengan Sarana Jaya, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga
Azis menggarisbawahi pihaknya tengah mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengembalikan anggaran yang telah dikorupsi tersebut.
“Kan kerugian banyak ini, kita ingin jangan sampai dijadikan bahan untuk proses kasus hukum, jangan, ini harus dikembalikan ke Pemda DKI,” kata dia.