Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

106 Tempat Karaoke di DKI Ajukan Izin Buka saat Pandemi Covid-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah meninjau 20 permohonan dari sejumlah tempat karaoke yang mengajukan izin pembukaan operasional di masa pandemi Covid-19.
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah meninjau permohonan dari sejumlah tempat karaoke yang mengajukan izin pembukaan operasional di masa pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan ada 106 tempat karaoke mengajukan izin pembukaan operasional di masa pandemi Covid-19. Menurut dia, pihaknya tengah meninjau 20 permohonan.

"Kami nilai dari aspek administrasi dengan aspek di lapangan," kata dia saat dihubungi, Senin (5/4/2021).

Iffan memaparkan, pemilik usaha pertama-tama melayangkan surat permohonan untuk membuka kembali bisnis karaokenya. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti protokol kesehatan, perizinan, hingga Satgas Covid-19.

Tak cuma urusan administratif, Ifan berujar, pihaknya juga bakal meninjau kesiapan tempat karaoke di lapangan. Dinas bakal mengecek persiapan tempat karaoke mulai dari tamu masuk hingga keluar, mekanisme ganti baju karyawan, dan pengaturan parkiran. "Kami detail," ujar dia.

Jika belum memenuhi syarat, dinas akan bersurat apa saja kekurangannya. Iffan berujar belum ada satupun tempat karaoke di Ibu Kota yang diizinkan buka

"Mereka belum 100 persen sesuai protokol kesehatan," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melontarkan wacana tempat hiburan seperti karaoke akan dibuka setelah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro usai pada 22 Maret 2021.

Namun, hingga kini pemerintah DKI belum mengizinkan tempat karaoke kembali buka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper