Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah meninjau permohonan dari sejumlah tempat karaoke yang mengajukan izin pembukaan operasional di masa pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan ada 106 tempat karaoke mengajukan izin pembukaan operasional di masa pandemi Covid-19. Menurut dia, pihaknya tengah meninjau 20 permohonan.
"Kami nilai dari aspek administrasi dengan aspek di lapangan," kata dia saat dihubungi, Senin (5/4/2021).
Iffan memaparkan, pemilik usaha pertama-tama melayangkan surat permohonan untuk membuka kembali bisnis karaokenya. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti protokol kesehatan, perizinan, hingga Satgas Covid-19.
Tak cuma urusan administratif, Ifan berujar, pihaknya juga bakal meninjau kesiapan tempat karaoke di lapangan. Dinas bakal mengecek persiapan tempat karaoke mulai dari tamu masuk hingga keluar, mekanisme ganti baju karyawan, dan pengaturan parkiran. "Kami detail," ujar dia.
Jika belum memenuhi syarat, dinas akan bersurat apa saja kekurangannya. Iffan berujar belum ada satupun tempat karaoke di Ibu Kota yang diizinkan buka
Baca Juga
"Mereka belum 100 persen sesuai protokol kesehatan," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melontarkan wacana tempat hiburan seperti karaoke akan dibuka setelah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro usai pada 22 Maret 2021.
Namun, hingga kini pemerintah DKI belum mengizinkan tempat karaoke kembali buka.