Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Didesak Terbuka Soal Addendum Kerja Sama Swastanisasi Air Jakarta

Anies diminta untuk membuka dokumen Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menghadiri Rapim Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (18/2/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menghadiri Rapim Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (18/2/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbuka terkait Addendum Perjanjian Kerjasama Swastanisasi Air Jakarta.

Adapun, perjanjian tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta No.891/2020 dengan PT Aetra Air Jakarta.

Anggota KMMSAJ Nelson Nikodemus Simamora menuturkan pihaknya sempat mengajukan informasi publik atas Kepgub tersebut namun mengalami penolakan dengan alasan yang berubah-ubah.

“Dengan begitu, patut diduga Gubernur DKI Jakarta telah memperpanjang perjanjian kerjasama dengan swasta yang menyangkut akses air bersih 10 juta warga Jakarta yang telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah selama 25 tahun sejak 1997,” kata Nelson dalam konpers virtual, Minggu (11/4/2021).

Menurut Nelson, penolakan terkait pengajuan informasi publik atas Kepgub tersebut lantaran dokumen addendum terkait masih dalam proses kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, Nelson menambahkan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan dokumen addendum perjanjian kerja sama itu tidak dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, dokumen itu terkait dengan mekanisme business to business antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.

“Tanggapan keberatan informasi publik ini justru semakin menunjukan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Kepgub abal-abal yang tidak memiliki dasar yang jelas,” kata dia.

Berdasarkan catatan KMMSAJ, BPKP sudah menyatakan bahwa per 31 Desember 2016 akumulasi kerugian PAM Jaya berjumlah Rp1,26 triliun dan ekuitas negatif sebesar Rp945 miliar.

Selain itu PAM Jaya juga memiliki kewajiban kepada PT Palyja sebesar Rp266 miliar dan PT Aetra sebesar Rp173 miliar. Dengan demikian, defisit akibat penerimaan kas atas air yang terjual yang lebih kecil dari jumlah imbalan (water charge) yang dibayar sebesar Rp440 miliar.

“Artinya kerugian negara sudah triliunan rupiah dalam swastanisasi air Jakarta,” kata dia.

Dengan demikian, KMMSAJ meminta Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020 karena bertentangan dengan ataupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan UU SDA.

Selain itu, koalisi mendesak Anies untuk membuka dokumen Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper