Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah meralat pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza yang menyebut operasi mal diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.
Pernyataan Ariza itu menyusul perpanjangan operasi dine-in kegiatan restoran hingga pukul 22.30 WIB yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang disahkan pada 9 April 2021.
Andri menegaskan, Kepgub teranyar itu tidak mengatur ihwal operasi di mal. Menurut dia, kegiatan di mal tetap berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.
“Kalau dilihat dari ketentuan-ketentuan tersebut di sini tidak mengatur masalah mal. Dengan demikian saya menerjemahkan bahwa mal tetap tutup jam 21.00 termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya,” kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menerangkan pihaknya telah memperpanjang waktu operasi mal hingga pukul 22.00 WIB.
Kebijakan itu menyusul perpanjangan waktu dine-in kegiatan restoran di Ibu Kota untuk melayani kebutuhan sahur menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
“Sebelumnya sampai jam 9 malam jadi mundur jam 10 malam [operasi] mal. Ada perubahan,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).