Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menerangkan pihaknya telah memperpanjang waktu operasi mal atau pusat belanjar hingga pukul 10 malam.
Kebijakan itu diambil menyusul perpanjangan waktu dine-in kegiatan restoran di Ibu Kota untuk melayani kebutuhan sahur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Sebelumnya sampai jam 9 malam jadi mundur jam 10 malam [operasi] mal. Ada perubahan,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang rentang waktu dine-in kegiatan restoran hingga pukul 22.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur No. 405/2021 tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang disahkan pada 9 April 2021.
“Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Baca Juga
Di sisi lain, Anies menetapkan kapasitas pengunjung yang memilih untuk makan di tempat paling banyak sebesar 50 persen dari kondisi normal.
“[Kegiatan restoran] dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional selama 24 jam,” tulis Anies.
Adapun kegiatan restoran yang dimaksud meliputi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.