Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif Pajak Penerangan Jalan hingga 5 persen terganjal restu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Hingga kini, Revisi Peraturan Daerah Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan belum mendapat nomor registrasi dari Kemendagri.
Mendagri Tito Karnavian meminta Pemprov DKI menyesuaikan kembali tarif PPJ berdasarkan pada kondisi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat dan dunia usaha terkait dampak pandemi Covid-19,” tulis Tito dalam lampiran Keputusan Mendagri Nomor 973-435 Tahun 2021 yang dilihat Bisnis, Rabu (14/4/2021).
Saat ini, lanjut Tito, pemerintah pusat tengah membuat kebijakan program stimulus ekonomi dan fiskal untuk membantu masyarakat dan dunia usaha pulih dari dampak pandemi Covid-19.
“Karenanya diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejalan dengan kebijakan tersebut, walaupun kewenangan terkait penetapan kenaikan tarif pajak daerah ini sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan proses pembahasan rancangan Perda tersebut sejatinya telah selesai dan diparipurnakan pada 7 September 2020 lalu.
Namun pengesahannya terhambat mengingat perlunya penyesuaian karena masa pandemi Covid-19 berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.
“Ada catatan agar disesuaikan dengan kondisi pandemi. Kita sependapat dan cukup berempati, hanya dari segi teknik perundang-undangan masih kita minta solusinya agar Perda itu selaras maka kita minta segera dikonsultasikan dengan Kemenkumham agar ada kepastian,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku siap mengkonsultasikan hasil evaluasi ini dengan Direktorat Jendral Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
“Pertama kami akan konsultasi ke Dirjen Perundang-undangan untuk memastikan arti disesuaikan tuh apa agar ada kepastian, apakah disesuaikan persentasenya atau penyesuaian waktu penerapannya,” tuturnya.
Dalam surat hasil evaluasi tertulis Pemprov DKI perlu mempertimbangkan kembali Perda PPJ ini mengingat Ibu Kota masih dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid.
Adapun revisi Perda ini terdapat pada pasal 7 ayat (2), semula tarif pajak dipukul rata sebesar 2,4 persen, kini bervariasi mulai dari 2,4 sampai 5 persen sesuai kelompok pengguna.
Tarif pajak yang naik adalah Rumah Tangga yang menggunakan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 3 persen, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 4 persen.
Selanjutnya tarif pajak untuk Bisnis yang menggunakan daya 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 3 persen, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4 persen, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5 persen.