Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Ini Sebarannya

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB bagi Rukun Tetangga (RT) yang berada di zona merah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan sebaran zona merah Covid-19 di Ibu Kota hingga saat ini mencapai 2.658 titik.

Data itu diungkapkan Ariza menyusul kebijakan teranyar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB bagi Rukun Tetangga (RT) yang berada di zona merah.

“Yang masuk zona merah di Jakarta Pusat 210, Jakarta Timur 634, Jakarta Barat 755, Jakarta Utara 488 dan Jakarta Selatan 571,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Adapun, keseluruhan RT yang tersebar di DKI Jakarta berjumlah 30.407 wilayah. Ariza meminta sejumlah RT yang masuk dalam kategori zona merah untuk tidak meningkatkan mobilitas dan berkerumun di wilayah terkait.

“Karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan-terobosan selain terus meningkatkan vaksinasi yang terus bertambah,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kebijakan pembatasan keluar masuk wilayah Rukun Tetangga (RT) maksimal hingga pukul 8 malam. Kebijakan itu diterapkan khusus bagi RT yang masuk ke dalam zona merah tingkat penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan pada 19 April 2021.

“Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB,” tulis Anies melalui Ingub.

Adapun, suatu RT dikategorikan zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Berhadapan dengan kondisi itu, Anies meminta jajarannya, untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Selain itu, dia meminta, adanya pembatasan kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan. Lebih lanjut, dia mengintruksikan jajaranya untuk menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

“Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper