Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Endus Potensi Kecurangan Kontrak PAM Jaya - Aetra Air Jakarta

KPK mengungkap sejumlah potensi kecurangan dalam skema perpanjangan kerjasama antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.
PAM Jaya
PAM Jaya

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya potensi kecurangan atau fraud dalam rencana perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin menerangkan sejumlah potensi kecurangan dalam skema perpanjangan kerja sama itu, di antaranya ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen.

“Selain itu, rencana perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan. Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023,” kata Aminudin melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Aminudin mengatakan mitra swasta terkait relatif tidak berkinerja baik di sisi hilir yaitu terkait tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

Di sisi lain, metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya lantaran berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.

“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” tuturnya.

Dengan demikian, Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Pihaknya, kata Hendra, mengusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut.

KPK menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya.

"Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo membantah tudingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meneken perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT Aetra Air Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun.

Adapun, PSI berdasarkan pada Keputusan Gubernur momor 891/2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Antara PAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 31 Agustus 2020.

“Sampai dengan sekarang masih dalam kajian, belum ada kita perpanjangan kontrak. Itu adendum dalam rangka untuk percepatan akses layanan air minum, dari situ kita ada kajian yang kita lakukan dengan BPKP, BPK dan KPK,” kata Priyatno melalui sambungan telepon pada Selasa (8/12/2020).

Priyatno menerangkan, adendum itu dimaksudkan untuk mempercepat pengalihan pengelolaan air minum dari swasta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper