Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mensinyalir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang pengelolaan air bersih di Ibu Kota kepada pihak swasta.
Dugaan itu beralasan ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 tentang Persetujuan Addendum Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas AETRA Jakarta yang disahkan pada 31 Agustus tahun lalu.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterbukaan informasi ihwal isi dari addendum perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan pihak swasta tersebut kepada publik. Padahal, kontrak Pemprov DKI Jakarta dengan PT Aetra Jakarta bakal berakhir tahun depan.
Anggota KMMSAJ Nelson Nikodemus Simamora menuturkan pihaknya sempat mengajukan informasi publik atas Kepgub tersebut namun mengalami penolakan dengan alasan yang berubah-ubah.
“Dengan begitu, patut diduga Gubernur DKI Jakarta telah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan swasta yang menyangkut akses air bersih 10 juta warga Jakarta yang telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah selama 25 tahun sejak 1997,” kata Nelson dalam konpers virtual, Minggu (11/4/2021).
Menurut Nelson, penolakan terkait pengajuan informasi publik atas Kepgub tersebut lantaran dokumen addendum terkait masih dalam proses kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) atas permintaan KPK.
Baca Juga
Di sisi lain, Nelson menambahkan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan dokumen addendum perjanjian kerja sama itu tidak dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, dokumen itu terkait dengan mekanisme business to business antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.
“Tanggapan keberatan informasi publik ini justru semakin menunjukan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Kepgub abal-abal yang tidak memiliki dasar yang jelas,” kata dia.
Berdasarkan catatan KMMSAJ, BPKP sudah menyatakan bahwa per 31 Desember 2016 akumulasi kerugian PAM Jaya berjumlah Rp1,26 triliun dan ekuitas negatif sebesar Rp945 miliar.
Selain itu PAM Jaya juga memiliki kewajiban (shortfall) kepada PT Palyja sebesar Rp266 miliar dan PT Aetra sebesar Rp173 miliar. Dengan demikian, defisit akibat penerimaan kas atas air yang terjual yang lebih kecil dari jumlah imbalan (water charge) yang dibayar sebesar Rp440 miliar.
“Artinya kerugian negara sudah triliunan rupiah dalam swastanisasi air Jakarta,” kata dia.
Dengan demikian, KMMSAJ meminta Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020 karena bertentangan dengan ataupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan UU SDA. Selain itu, koalisi mendesak Anies untuk membuka dokumen Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik.