Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut PAM Jaya Bantah Kontrak Aetra Air Diperpanjang 25 Tahun

“Sampai dengan sekarang masih dalam kajian, belum ada kita perpanjangan kontrak. Itu adendum dalam rangka untuk percepatan akses layanan air minum."
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo./Istimewa
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo membantah tudingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meneken perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT Aetra Air Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun.

Adapun, PSI berdasarkan pada Keputusan Gubernur momor 891 tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Antara PAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 31 Agustus 2020.

“Sampai dengan sekarang masih dalam kajian, belum ada kita perpanjangan kontrak. Itu adendum dalam rangka untuk percepatan akses layanan air minum, dari situ kita ada kajian yang kita lakukan dengan BPKP, BPK dan KPK,” kata Priyatno melalui sambungan telepon pada Selasa (8/12/2020).

Malahan, Priyatno menerangkan, adendum itu dimaksudkan untuk mempercepat pengalihan pengelolaan air minum dari swasta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ini isinya percepatan layanan air minum bagaimana kita di tahun 2023 kita bisa mencapai 82 persen. Adendum itu termasuk pengambil alihan itu, kita bisa melakukan percepatan akses layanan air minum,” kata dia.

Sebelumnya, PSI menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang kontrak pengelolaan air bersih di Jakarta kepada PT Aetra Air Jakarta dapat merugikan pemerintah daerah.

“Perpanjangan kontrak tidak pernah dibicarakan di DPRD, sehingga semuanya masih gelap. Entah bagaimana ceritanya tiba-tiba Pak Gubernur memutuskan untuk memperpanjang kontrak. Saya dapat info bahwa waktu perpanjangan kontrak adalah 25 tahun,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari melalui keterangan tertulis pada Senin (7/12/2020).

Kontrak Pemprov DKI dengan Aetra berlaku 25 tahun, mulai 1998 hingga 2023. Dia menyarankan agar Anies konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait. Misalnya, Kementerian PUPR, BPK, BPKP, dan LKPP.

“Jika kerja sama Pemprov DKI dengan pihak swasta terdapat banyak masalah, maka seharusnya Pak Gubernur mengakhiri kontrak, bukan memperpanjang. Lalu, lakukan kajian yang mendalam dan dibicarakan dengan semua pihak terkait,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper