Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Nilai Langkah Anies Perpanjang Kontrak Dengan Aetra Air Merugikan

“Perpanjangan kontrak tidak pernah dibicarakan di DPRD, sehingga semuanya masih gelap. Entah bagaimana ceritanya tiba-tiba Pak Gubernur memutuskan untuk memperpanjang kontrak."
Aetra/Istimewa
Aetra/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang kontrak pengelolaan air bersih di Jakarta kepada PT Aetra Air Jakarta dapat merugikan pemerintah daerah.

Perpanjangan itu tertera di Keputusan Gubernur momor 891 tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerjasama Antara PAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta yang ditetapkan Anies pada 31 Agustus 2020.

“Perpanjangan kontrak tidak pernah dibicarakan di DPRD, sehingga semuanya masih gelap. Entah bagaimana ceritanya tiba-tiba Pak Gubernur memutuskan untuk memperpanjang kontrak. Saya dapat info bahwa waktu perpanjangan kontrak adalah 25 tahun,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari melalui keterangan tertulis pada Senin (7/12/2020).

Sebelumnya, Anies sempat menyatakan terdapat tiga masalah di dalam kontrak yang merugikan BUMD PAM Jaya. Pertama, adanya hak eksklusivitas, sehingga investasi pemerintah terkait dengan pengelolaan air harus seizin pihak swasta.

Kedua, seluruh aspek pengelolaan air ada di tangan swasta, mulai dari penguasaan air baku, pengolahan air bersih, hingga distribusi dan pelayanannya, sehingga PAM Jaya tidak memiliki kendali sama sekali terhadap pengelolaan air bersih di Jakarta.

Ketiga, negara memberikan jaminan keuntungan 22 persen kepada pihak swasta.

Atas dasar tiga permasalahan itu, dia mengatakan, Anies telah berkomitmen untuk mengambil alih dari swasta, dikembalikan kepada pemerintah.

“Pak gubernur menyatakan dengan jelas bahwa perjanjian ini merugikan Pemprov DKI, tapi mengapa malah diperpanjang? Itu berarti beliau malah memperpanjang derita dan kerugian Pemprov DKI,” kata dia.

Kontrak Pemprov DKI dengan Aetra berlaku 25 tahun, mulai 1998 hingga 2023. DIa menyarankan agar Anies konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait. Misalnya, Kementerian PUPR, BPK, BPKP, dan LKPP.

“Jika kerja sama Pemprov DKI dengan pihak swasta terdapat banyak masalah, maka seharusnya Pak Gubernur mengakhiri kontrak, bukan memperpanjang. Lalu, lakukan kajian yang mendalam dan dibicarakan dengan semua pihak terkait,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper