Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kepala Dinas Bina Marga era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Yusmada Faizal, dipanggil tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menerangkan pemanggilan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
“Yusmada Faizal dimintai keterangan tahap penyelidikan, saat itu menjabat Kadis Bina Marga selaku pengguna anggaran,” kata Ashari saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga
Adapun surat pemanggilan Yusmada itu tertanggal 21 April 2021 berdasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI JAkarta Nomor : PRINT-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 06 April 2021. Ihwal pemanggilan berikutnya tergantung dari kebutuhan penyidikan.
“Kalau misalnya keterangan masih diperlukan pasti dipanggil lagi. Tapi yang jelas pastinya saya enggak tahu, karena tergantung fakta yang terungkap,” kata dia.
Belakangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Yusmada sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air atau SDA DKI Jakarta pada 23 Februari 2021 yang lalu. Saat itu, Yusmada menggantikan posisi Juaini yang digeser menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Utara.