Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusinya ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh akibat memiliki sabu.
“Memang benar dia adalah pegawai staf di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, tetapi setahun ini sudah tidak pernah masuk,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Saat ini, menurut Syafrin, pihaknya tengah melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan.
“Jadi sekarang sedang dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Melansir Antara, Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta HH (37) ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya kota setempat karena miliki sabu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dirumahnya, serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Kamis.
AKP Rustam mengatakan, HH (37) merupakan warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta yang saat ini berada di Banda Aceh, ia diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.
Penangkapan tersebut hasil pengembangan yang dilakukan atas dasar penangkapan tersangka lainnya yakni AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh pada hari yang sama.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ujarnya.