Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIKM DKI Jakarta Via Jakevo, Berikut Tata Cara dan Syaratnya!

Masyarakat dapat mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta via Jakevo selama periode larangan mudik 2021. Ini tata cara dan syaratnya!
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Larangan Mudik resmi diterapkan mulai hari ini 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik Lebaran tahun ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. yang berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021.

Namun, ada beberapa kebijakan yang diperbolehkannya masyarakat melakukan perjalanan keluar kota. Kemarin, Pemprov DKI Jakarta membuat suatu surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode larangan mudik.

“Hello warga Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Permohonan SIKM Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id.” Dikutip dari akun instragram Layanan Jakarta, Kamis (06/05).


Namun, permohonan pembuatan SIKM ini hanya dilakukan untuk kepentingan nonmudik saja. Ada 4 kepentingan saja yang boleh mengajukan permohonan pembuatan SIKM DKI Jakarta, antara lain :
• Kunjungan keluarga sakit
• Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
• Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
• Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang

Untuk pelayanan permohonan pembuatan SIKM DKI Jakarta tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis, kalian hanya perlu mendaftar secara daring melalui website jakevo.jakarta.go.id.

Dilansir dari Jakevo.Jakarta.go.id, Berikut cara mengajukan dan beberapa syarat untuk SIKM lewat aplikasi Jakevo :

1. Kujungi situs Jakevo.jakarta.go.id. Lalu, lakukan login atau mendaftar akun jika belum memiliki akun Jakevo.
2.Pilih izin keluar/masuk Jakarta, pilih alasan berpergian dan lengkapi data dan upload persyaratannya.
3. Tunggu hasil verifikasi, permohonan akan diverifikasi oleh petugas PMPTSP dan Lurah setempat.
4. Setelahnya, anda akan mendapat notifikasi apakah permohonan anda disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka SIKM dapat diunduh dan dicetak sebagai bukti untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Jakarta.

Pada setiap alasan berpergian, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain :

1. Syarat SIKM untuk kunjungan keluarga sakit
• Foto pemohon berwarna 4x6 dengan wajah tampak jelas dan sopan
• Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
• Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
• Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2. Syarat SIKM untuk kepentingan persalinan
• Foto berwarna 4x6 untuk yang akan melakukan persalinan dengan wajah tampak jelas dan sopan. Untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang disediakan dengan ukuran yang sama
• Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
• Surat keterangan kehamilan ditandatangani dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
• Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan yang didampingi maksimal 2 orang
• Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1
• Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 2

3. Syarat SIKM untuk ibu hamil
• Foto berwarna 4x6 ibu hamil wajah tampak jelas dan sopan, foto pendamping diunggah pada kolom formulir
• Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
• Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
• Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk bepergian ke daerah tujuan
• Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1

4. Syarat SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal
• Foto berwarna 4x6 wajah tampak jelas dan sopan
• Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
• Surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi
• Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper