Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempersoalkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 hingga 2019 di lingkungan Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I dan SMKN 53 Cengkareng.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyita puluhan dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp7,8 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut.
“Kami tidak ada masalah setiap pejabat untuk dicek, diperiksa, diawasi, dipantau, memang kita saling mengisi antara sesama esekutif membangun, pihak Kejaksaan memang memeriksa, polisi juga demikian,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Kendati demikian, dia menegaskan, anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu pasti telah melalui pembahasan yang matang di antara esekutif dan DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, dia menggarisbawahi, ada sistem penyerapan anggaran yang diawasi terkait penggunaan alokasi anggaran tersebut.
“Prinsipnya, seluruh proses pembangunan kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, SOP yang ada, aturan yang ada dan proses diallui secara baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyita puluhan dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 - 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengemukakan bahwa puluhan dokumen itu disita dari sejumlah ruangan di Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I dan di SMKN 53 Cengkareng terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP.
"Dari hasil penggeledahan itu, disita dokumen, SPJ, notulensi rapat dan banyak dokumen lain," kata Ashari saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Dia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin 24 Mei 2021 sejak pukul 13.00 WIB - 20.30 WIB di dua lokasi yang berbeda.
Ashari menjelaskan alasan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggeledah dua lokasi itu agar tersangka MF selaku Staf pada Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan tersangka W selaku eks Kepala Sekolah SMKN 53 Cengkareng Jakarta Barat tidak menghilangkan barang bukti.
"Agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan menambah alat bukti dan barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan," ujarnya.
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,8 miliar itu, tim penyidik Kejari Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka berinisial MF dan W.