Bisnis.com, JAKARTA - Penyebab mundurnya perusahaan pembangkit listrik Fortum Power Heat and Oy asal Finlandia dari proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter diuga karena tidak adanya jaminan pemerintah pusat atas rencana pinjaman dana sebesar US$240 atau sekitar Rp3,42 triliun dari International Finance Corporation (IFC).
“Dari Fortum mensyaratkan di pendanaan itu harus ada penjaminan dari pemerintah pusat. Fortum kan perusahaan asing,” kata Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Selasa (1/6/2021).
Selain itu, terdapat isu bankability terkait transaksi perjanjian kerja sama (PKS) dan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) antara PT PLN Persero dengan PT Jakarta Solusi Lestari selaku perusahaan patungan antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Fortum Power Heat and Oy.
“Mensyaratkan perjanjian belum sampai waktu yang ditentukan, belum ada perjanjian jual beli listrik itu yang belum bisa diselesaikan. Ada hal-hal yang sifatnya teknis sekali itu ranahnya BUMD,” kata dia.
ITF Sunter sudah groundbreaking sejak 20 Desember 2018. Proyek ITF itu memerlukan dana sebesar US$350 atau mencapai Rp4,99 triliun dan dikerjakan bersama dengan Fortum Power Heat and Oy, perusahaan yang bergerak di sektor pembangkit listrik dari Finlandia.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yaitu Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter mendapatkan fasilitas pendanaan dari International Finance Corporation (IFC) yang merupakan bagian dari Bank Dunia.
Project Director ITF Sunter PT Jakpro Aditya B. Laksana menerangkan bahwa sumber pendanaan dari pembangunan ITF Sunter bersumber dari IFC sendiri, pinjaman sindikasi, dan concession fund dengan bunga rendah.
"Pada ujungnya kita ingin mendanai dengan sumber pendanaan yang paling dan optimal," ujar Aditya kepada Bisnis, Kamis (27/6/2019).
Berdasarkan studi kelayakan, ITF Sunter diprediksi dapat mengolah sampah sebanyak 720.000 ton setiap tahunnya dan mampu menghasilkan listrik sebesar 35 MW setiap hari atau 280.000 MW per tahun.
Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT Jakpro bersama dengan Fortum telah membentuk PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) selaku anak usaha yang akan diberikan mandat untuk mengelola ITF tersebut. Pembentukan perusahaan patungan tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33/2018.
Pada saat pendirian perusahaan, PT Jakpro bakal memiliki 20 persen dari perusahaan patungan, sedangkan 80 persen dimiliki oleh Fortum yang memiliki teknologi dan pendanaan untuk pengembangan ITF.
Kepemilikan JSL saat proses konstruksi yakni 44 persen untuk Jakpro dan 56 persen untuk Fortum. Setelah ITF Sunter terbangun, JSL akan menjadi pemegang saham mayoritas dengan skema Build Operate Transfer selama 25 tahun.
Berdasarkan IFC Project Information Portal, proyek ini akan mulai dikerjakan pada akhir 2019 atau kuartal 1 2020. Adapun proyek ini ditargetkan selesai pada Maret 2022.