Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Pengelola Mal Minta Pemerintah Subsidi Biaya Hidup Karyawan

PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Ilustrasi - Suasana Plaza Semanggi sebelum pandemi./lippomalls.com
Ilustrasi - Suasana Plaza Semanggi sebelum pandemi./lippomalls.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI Jakarta meminta adanya insentif selama PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menuturkan kebijakan PPKM Darurat memaksa sebagian tenant kategori non F&B tidak dapat beroperasi. Hanya saja, mal bakal tetap buka untuk tenant yang melayani kebutuhan dasar masyarakat.

Ellen berpendapat, pembukaan sebagian tenant bakal berimbas pada biaya operasional mal yang relatif tinggi. Di sisi lain, potensi pendapatan pengelola akan turun drastis.

“Kepada pemerintah daerah kami mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir,” kata Ellen melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Kepada pemerintah pusat, Ellen meminta, peniadaan PPH final 10 persen sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan gas.

“Serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja,” kata dia.

Belakangan, para tenant dan pengelola mal mesti merumahkan para karyawannya atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring kebijakan PPKM Darurat.

Mal adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali yang akan mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Jokowi menuturkan, PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Adapun, berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktifitas Masyarakat yang dirilis Kemenko Marinves, ada beberapa aturan pengetatan selama PPKM Darurat. Salah satunya, pusat perbelanjaan akan ditutup.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian dikutip dari dokumen tersebut. Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper