Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Khadik Triyanto menuturkan pihaknya tengah membuat surat keterangan perusahaan kategori esensial untuk dapat beroperasi di tengah PPKM Darurat di Ibu Kota.
Langkah itu diambil setelah laman Jakevo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP tidak dapat diakses alias bermasalah.
“Cukup mengajukan permohonan di email, ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh, sementara Jakevo ga bisa [diakses],” kata Khadik saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Selepas sistem Jakevo bermasalah, Khadik menuturkan, pihaknya telah membuat surat edaran ke badan usaha untuk mensosialisasikan alternatif surat keterangan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk syarat mobilitas pekerja di tengah PPKM Darurat.
“Jadi perusahaan mengajukan, perusahaan ini masuk kategori esensial kemudian dilampirkan nama-nama pekerjaanya. Itu nanti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh dinas, surat keterangan oleh Kadisnaker,” kata dia.
Dalam penyusunannya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta bakal menggunakan laporan dari Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia atau KLBI dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk memiliah dan menentukan kategori perusahaan pemohon tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi masyarakat yang melakukan mobilitas keluar dan masuk Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu direncanakan berlansung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Adapun STRP itu berlaku bagi pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Pekerja sektor esensial yang dimaksud di antaranya pekerja di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, pekerja sektor kritikal di antaranya di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penangann bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
“Untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak diberikan kepada kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin,” tulis Pemprov DKI melalui instagram resminya, Senin (5/7/2021).