Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Heran Banyak Kaum Terdidik di Ibu Kota Langgar PPKM Darurat

Banyak kaum terdidik di Ibu Kota justru masih melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku heran lantaran banyak kaum terdidik di Ibu Kota justru masih melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Padahal, menurut Anies, instrumen kebijakan itu dibuat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari infeksi Covid-19

Pengakuan itu disampaikan Anies selepas melakukan inspeksi penegakan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama PPKM Darurat di kantor PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

Belakangan Anies langsung menyegel dua perusahaan itu lantaran mewajibkan karyawannya untuk bekerja di kantor. 

“Karena itu kita minta semuanya jangan tiru yang barusan kita lihat. Isinya orang terdidik dan ramai-ramai melanggar aturan, ramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggungjawab,” kata Anies melalui akun instagram pribadinya, Selasa (6/7/2021). 

Berangkat dari temuan di lapangan, Anies langsung memproses pidana dua perusahaan tersebut. Anies tambah gusar ketika mengetahui salah satu karyawan yang wajib bekerja di kantor itu tengah hamil.

“Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang Undang Wabah,” tuturnya. 

Dengan demikian, langkah pidana itu diambil karena perusahaan itu tidak hanya melanggar peraturan ihwal PPKM Darurat. Melainkan, dia menggarisbawahi, perusahaan itu telah melanggar tanggungjawab kemanusiaan. 

Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021). Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper