Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Keluhkan Mahalnya Biaya Kremasi Jenazah Covid-19, Ini Respons Pemprov DKI

Krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta.
Petugas pemakaman menguburkan jenazah korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, (2/2/2021)./Antara
Petugas pemakaman menguburkan jenazah korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, (2/2/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima keluhan salah satu warga yang mendapatkan paket kremasi jenazah Covid-19 dengan biaya tinggi pada Senin (12/7/2021) lalu.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menuturkan pihaknya tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Pada saat itu, jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga.

“Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” kata Suzi melalui keterangan resmi, Minggu (18/7/2021).

Untuk mencegah calo kremasi jenazah, Suzi meminta Yayasan Kremasi agar bersurat ke rumah sakit terkait penjadwalan dan tarifnya. Dengan demikian, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat.

Dia juga meminta masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang.

“Kami sarankan juga kepada warga agar tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak rumah sakit sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya.

“Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp100.000 per 3 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suzi menjelaskan terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang saat ini tidak menerima kremasi jenazah Covid-19, yaitu Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.

Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 justru berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Kerawang.

"Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, maka petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta. Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper