Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Tunda Pembahasan Revisi Perda Covid-19, Ada Apa?

Beberapa perwakilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta menyatakan menolak revisi Perda 2/2020 adalah PDIP, PSI, Gerindra, Golkar, dan PKS.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menunda rapat pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

DPRD sepakat meminta pemerintah DKI menyajikan data-data soal pelayanan apa yang sudah dilakukan eksekutif dalam mengimplementasikan Perda tersebut.

"Jadi jangan hanya menuntut kepada masyarakat, tapi kita juga bisa melihat apa yang sudah diperoleh masyarakat," kata Ketua Bapemperda DPRD Pantas Nainggolan dalam rapat pembahasan revisi Perda 2/2020 secara daring, Jumat, (23/7/2021).

Beberapa perwakilan Fraksi hadir dan menyampaikan pendapatnya. Mereka yang menyatakan menolak revisi Perda 2/2020 adalah PDIP, PSI, Gerindra, Golkar, dan PKS.

Politikus Kebon Sirih keberatan dengan ancaman sanksi pidana yang diusulkan dalam draf revisi Perda tersebut. Tak hanya itu, kemampuan dan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menjadi penyidik juga dipertanyakan.

Sekretaris Fraksi PSI Anthony Winza Probowo menyampaikan kewenangan Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani sepakat bahwa tak perlu ada lagi penambahan klausul kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan dalam Perda Covid-19.

"Kalau dibuka PP 16/2018 bahwa penyidik tugasnya sudah jelas, tidak perlu lagi dibuat revisi di Perda," ujarnya.

Pemerintah DKI mengusulkan revisi Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda Covid-19 yang berlaku saat ini juga dinilai tak membuat masyarakat jera.

Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD DKI tengah membahas usulan revisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper