Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Krisis Oksigen, Kapolda Metro Jaya Serahkan 138 Tabung Hasil Sitaan ke Pemprov DKI

Dalam kondisi pandemi Covid-19 terlihat nyata ada pihak yang memanfaatkan situasi kelangkaan tabung oksigen dengan mengimpor, namun tidak sesuai dengan jenis barang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kanan) saat penyerahan sumbangan barang bukti 138 tabung oksigen di Jakarta, Selasa (27/7/2021)./Antara
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kanan) saat penyerahan sumbangan barang bukti 138 tabung oksigen di Jakarta, Selasa (27/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyerahkan 138 tabung oksigen dari total 166 tabung dari hasil sitaan barang bukti pengungkapan kasus importasi dengan modus memalsukan jenis barang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

"Sudah dilakukan survei dan penelitian oleh teman-teman dari Kementerian Kesehatan dan layak untuk dimanfaatkan di fasilitas kesehatan," kata Fadil di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Fadil mengatakan, Bank Negara Indonesia (BNI) bersedia membayar 138 tabung oksigen berukuran satu meter kubik tersebut, selanjutnya tabung medis itu disumbangkan ke Pemprov DKI Jakarta.

Dijelaskan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama petugas Bea Cukai mengungkap kasus importasi tabung oksigen dengan modus memalsukan jenis barang.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 terlihat nyata ada pihak yang memanfaatkan situasi kelangkaan tabung oksigen dengan mengimpor, namun tidak sesuai dengan jenis barang.

"Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai agar mafia importasi alat kesehatan termasuk di dalamnya tabung oksigen ini bisa kita berantas," Fadil menegaskan.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data di lapangan, harga tabung oksigen yang satu meter kubik bisa mencapai Rp2,5 juta per unit, padahal harga sebelum pandemi Rp300.000-Rp900.000.

"Ini tidak boleh kita biarkan berlangsung dan berjalan di tengah-tengah situasi seperti ini," ujar Fadil.

Dia menambahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga telah membuat berita acara untuk penyisihan barang bukti dan pengalihan barang bukti pengganti untuk syarat formil di pengadilan.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum para tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper