Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menerbitkan surat teguran tertulis untuk pimpinan usaha Hotel Ibis Budget Daan Mogot, Jakarta Barat.
Surat ini dikirim sehubungan dengan tindakan pasien Covid-19 di Hotel Ibis Budget Daan Mogot yang jajan bakso keliling. Dalam suratnya, Gumilar mengatakan, hotel itu tidak melaksanakan kewajiban penanggulangan Covid-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggara kegiatan usaha saudara diberi teguran tertulis."
Gumilar membenarkan telah melayangkan surat itu.
Hotel Ibis Budget dianggap tidak mematuhi Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Gumilar mengingatkan akan ada tindakan selanjutnya jika pimpinan Hotel Ibis Budget tidak mengindahkan teguran tertulis.
Baca Juga
"Akan dikenai tindakan sesuai ketentuan," demikian bunyi surat teguran yang terbit pada 27 Juli 2021.
Foto sejumlah pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri di Hotel Ibis Budget Daan Mogot membeli bakso dari pedagang bakso keliling viral di media sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pasien Covid-19 itu sebenarnya tengah berjemur di halaman Hotel Ibis pada Minggu (25/7/2021).
Pedagang bakso telah menjalani tes swab PCR di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut Tamo, hasil tes menunjukkan pedagang itu negatif Covid-19.