Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat berbasis aturan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (12/8/2021), aturan nomor polisi ganjil genap itu berlaku di delapan titik lokasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Adapun, delapan titik lokasi ganjil genap adalah:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Soebroto