Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap di Jakarta Mulai Hari Ini di 8 Titik Lokasi

Aturan nomor polisi ganjil genap itu berlaku di delapan titik lokasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat berbasis aturan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021).

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (12/8/2021), aturan nomor polisi ganjil genap itu berlaku di delapan titik lokasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Adapun, delapan titik lokasi ganjil genap adalah:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Soebroto

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper