Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI: Biaya Tes PCR Turun Bisa Tekan Laju Penularan Cpvid-19

DKI juga berkomitmen melaksanakan upaya 3T yakni testing, tracing dan treatment untuk mempercepat penurunan kasus Covid-19.
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan turunnya harga tes usap berbasis "Polymerase Chain Reaction" (PCR) bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

"Ini kami pastikan agar semua proses vaksinasi bisa cepat dan lebih baik sehingga mempercepat penurunan penyebaran Covid-19," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Menurut dia, tes usap PCR di Jakarta berkontribusi sebesar 28,2 persen terhadap nasional. Bahkan, lanjut dia, tes PCR yang dilakukan di Jakarta juga sudah lebih dari 10 kali lipat dari kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Bahkan sering di atas 15 dan 20 kali lipat dari standar yang diminta WHO," ucapnya.

Selain itu, DKI juga berkomitmen melaksanakan upaya 3T yakni testing, tracing dan treatment untuk mempercepat penurunan kasus Covid-19.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta selama 9-15 Agustus 2021, jumlah tes PCR di DKI Jakarta mencapai 107.535 tes, sedangkan secara nasional jumlah tes mencapai 385.405 tes atau hampir 28 persen.

Sedangkan kriteria dari WHO per pekan minimal tes PCR mencapai 10.645 tes.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR.

Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000.

Kemudian, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Surat edaran tersebut ditetapkan 16 Agustus 2021 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper