Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat akan memprioritaskan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan pelatihan kerja di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat.
"Diutamakan pencari kerja, lalu terkait juga yang terkena dampak pandemi dan di-PHK karena mereka tidak berpenghasilan. Jadi, kami coba carikan lapangan pekerjaan," kata Pelaksanaan Tugas Kepala Seksi Penempatan Pelatihan Produktifitas dan Transmigrasi Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat Nur Kholis, dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).
Jika merasa memenuhi syarat tersebut, Nur Kholis mengatakan warga bisa langsung mendatangi petugas Sudin Naker Transmigrasi dan Energi di Jakarta Barat di setiap kecamatan. Ia pun memastikan pihaknya sudah menempatkan 2 petugas di seluruh kantor kecamatan.
Nur Kholis menambahkan warga yang bukan ber-KTP Jakarta Barat bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pelatihan kerja.
"Sesuai Pergub [peraturan gubernur] bisa dengan syarat ada keterangan domisili dari kelurahan setempat. Tapi kami utamakan dulu untuk warga Jakarta Barat," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak menetapkan syarat pendidikan ataupun usia bagi para peserta sehingga seluruh warga dipastikan bisa ikut serta dalam program tersebut. Nantinya setelah proses pendaftaran, pihaknya akan melakukan seleksi hingga akhir jumlah peserta menjadi 30 orang.
Mereka selanjutnya akan diikutkan pelatihan kerja sebagai pengusaha kuliner ataupun teknisi di bidang AC ataupun otomotif.
Yang terbaru, pihaknya kini tengah melatih 30 peserta pelatihan kerja untuk menjadi pengusaha kue basah dan kering denga n4 peserta mengikuti pelatihan secara tatap muka di Disnaker Trans Jakarta Barat. Sisanya melakukan pelatihan secara virtual di setiap kecamatan.
"Kami juga berikan bahan dan alat kepada peserta untuk membuat kue," tambah Nur Kholis.
Ia berharap upaya tersebut dapat membantu meningkatkan kegiatan perekonomian di wilayah Jakarta Barat di tengah situasi pandemi.