Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4: Syarat Naik KRL, MRT, dan Transjakarta

Aturan naik KRL, MRT, dan Transjakarta mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 333 Tahun 2021 yang berlaku selama PPKM Level 4 mulai 17-23 Agustus 2021.
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Jumlah penumpang MRT turun hingga 80 persen setiap harinya sejak 3 Juli 2021 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)./Antara
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong MRT di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Jumlah penumpang MRT turun hingga 80 persen setiap harinya sejak 3 Juli 2021 akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan ini tentu membuat layanan moda transportasi juga turut mengalami perubahan. Simak aturan naik KRL, MRT, dan Transjakarta.

Perubahan ini mengikuti Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 333 Tahun 2021 yang berlaku selama PPKM Level 4 mulai 17-23 Agustus 2021.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa seluruh pegawai atau karyawan dan pelaku perjalanan baik transportasi umum atau pribadi harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, vaksinasi juga dibuktikan dengan menujukkan aplikasi JAKI atau PeduliLindungi dan atau lembaga lain yang berwenang.

Berikut pengecualian terhadap bukti vaksin Covid-19 hanya berlaku bagi:
1. Penumpang yang masih dalam tenggang waktu 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
2. Penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau surat keterangan dokter.
3. Penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Namun berbeda dengan moda KRL atau Commuter Line, pelaku perjalanan KRL harus menujukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa menaiki moda transportasi ini.

“Saat ini kami masih bekerja sama dengan tiga Pemda untuk percepatan vaksinasi. Silakan gunakan STRP, surat tugas, atau surat keterangan dari Pemda setempat untuk menaiki Commuter Line,” jelas Instagram resmi KAI Commuter, seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (19/8/2021).

Adapun kapasitas maksimal bagi moda transportasi umum masih sama seperti sebelumnya, yaitu 50 persen.

Moda transportasi KRL hanya diperbolehkan mengangkut kapasitas sebanyak 74 orang per dan beroperasi sesuai pada pola jadwal keberangkatan KRL.

Sedangkan MRT mengangkut sebanyak 70 orang per kereta dengan jam operasional mulai puukul 06:00 hingga 20.30 WIB. Sementara, TransJakarta hanya akan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 20.30 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper