Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Korban Banjir Jakarta Gugat Anies di PTUN

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di PTUN. Apa tuntutannya?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2021)./Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Jakarta menyampaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nominal Rp1,08 miliar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

“Dalam gugatan ini, mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir yang mewakili tujuh warga tersebut memaparkan beberapa hal yang seharusnya diperbuat Anies. Pertama, membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012;

“Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 [Rp1,08 miliar] dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng.

Para klien adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021. Sementara itu,  tim advokasi terdiri dari Sugeng Teguh Santosa, SH, Prasetyo Utomo, SH, Heriyanto, SH, Nasrullah, SH.

Sebelumnya, para penguggat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Anies yang kemudian ditanggapi tergugat pada 5 Mei 2021.

“Namun, tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali,” katad dia.

Selanjutnya, para pengugat telah mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Republik Indonesia , dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian pada 10 Juni 2021, para penggugat menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemdagri RI yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan para pengugat sedang diproses bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian atau Lembaga terkait.

Para pengugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya.

“Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper