Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi akan mulai menggelar uji coba sekolah tatap muka pada Senin (30/8/2021), 30 Agustus 2021.
Menurut Riza, akan ada 610 sekolah yang menguji coba pembelajaran tatap muka pekan depan.
"Yang sebelumnya sudah melakukan uji coba. Jadi kita teruskan seperti sebelumnya. Secara bertahap dibuka, Insya Allah bulan Januari sudah bisa semua," kata Wagub DKI di Balai Kota pada Rabu (25/8/2021).
Uji coba Senin (30/8/2021) mendatang akan berlangsung selama sepekan.
Sejumlah sekolah yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka itu sebagian besar telah mengikuti uji coba serupa sebelumnya.
Rinciannya, 85 sekolah telah mengikuti uji coba terbatas pembelajaran campuran pada 7 April 2021, 138 sekolah telah mengikuti uji coba tahap 1 pembelajaran campuran pada 9 Juni 2021, dan 372 sekolah baru akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pekan depan.
Baca Juga
Di Jakarta Barat
Sejumlah sekolah di Jakarta Barat siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berlangsung mulai Senin (30/8/2021).
Sekolah itu tersebar di wilayah Jakarta Barat II yang berada di Kecamatan Kebon Jeruk, Kembangan, Grogol Petamburan dan Pal Merah.
"Berdasarkan paparan yang siap PTM PPKB adalah SD ada 28, SMP ada 4, SMA ada 3, SMK ada 8 dan 3 PAUD," kata kata Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II Asep S Efendi, Kamis (26/8/2021).
Daftar sekolah tersebut diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta lantaran dinilai siap dari segi sarana dan prasarana serta capaian vaksin para guru.
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II tinggal menunggu SK dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI guna memastikan sekolah-sekolah tersebut layak menggelar PTM.
"SK sedang dipersiapkan menunggu kebijakan dari Pemda atau gubernur," kata Asep.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Mendagri menyatakan, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Namun aturan kapasitas untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara, pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.