Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap 1 mulai diselenggarakan pada hari ini, Senin (30/8/2021), di 610 sekolah dengan protokol kesehatan ketat.
Dalam penerapannya, terdapat sejumlah aturan dan syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah di antaranya sekolah akan ditutup jika ditemukan kasus positif Covid-19.
“Jika terjadi kasus positif pada warga sekolah maka sekolah akan ditutup selama 3 hari,” tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam dalam unggahan di akuj Instagram pribadinya, Senin (30/8/2021).
Lalu, selain diselenggarakan dengan kapasitas terbatas yaitu 50 persen, sekolah juga wajib lolos kesiapan proses PTM sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Aturan lainnya adalah seluruh guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang menyelenggarakan PTM harus sudah divaksinasi.
Dikutip dari laman siapbelajar.jakarta.go.id, hingga 27 Agustus 2021, capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15 persen, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen.
Jika melihat kondisi per 29 Agustus 2021, vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta, sebanyak 9.629.886 orang atau 107,7 persen sudah divaksinasi di Ibu Kota.
Sementara itu, 5.507.262 orang atau 61,6 persen di antaranya sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Lebih terperinci, untuk anak usia 12-17 tahun, 80,9 persen sudah divaksinasi dosis pertama dan 53,1 persen dosis kedua.
Sementara itu, pada saat yang sama kasus aktif Covid-19 atau pasien positif yang sedang dirawat dan isolasi tercatat sebanyak 7.753 orang.
Adapun, penyelenggaraan PTM Terbatas di Ibu Kota ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri No.03/KB/2021, No.384/2021, No.HK.01.08/MENKES/4242/2021, No.4407-717/2021, dan SK Kadisdik No.882/2021.